Help Center

Panduan User.

Tata cara penggunaan aplikasi Sibungo Madina berdasarkan role dan hak akses wilayah pengguna.

Pendahuluan

User SIBUNGO MADINA dikategorikan berdasarkan wilayah pengguna untuk menjaga keamanan data dan menyesuaikan kebutuhan alur kerja. Keempat user tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda berdasarkan role/hak akses yang sudah dibatasi.

Kabupaten
Kecamatan
Desa
Umum

1. User Kabupaten

Hak akses tingkat Kabupaten merupakan hak akses tertinggi (Administrator/Bapenda). User ini dapat memantau seluruh pergerakan data SPPT, pemetaan, dan laporan dari seluruh Kecamatan dan Desa.

Detail panduan untuk User Kabupaten akan diperbarui pada dokumen selanjutnya. Secara umum mencakup verifikasi permohonan, manajemen master data, dan rekapitulasi tingkat daerah.

2. User Kecamatan

User Kecamatan memiliki kewenangan untuk memantau laporan realisasi dan data pemetaan khusus pada ruang lingkup Desa/Kelurahan di bawah wilayah administratifnya.

Detail panduan operasional Kecamatan berfokus pada monitoring agregat data desa.

3. User Desa

User Desa (Operator Desa) memiliki hak akses operasional utama di lapangan. Berikut ini adalah panduan lengkap penggunaannya:

A. Cara Login ke Sistem

1

Buka Aplikasi

User membuka browser, kemudian masukkan alamat website SIBUNGO MADINA sibungo.madina.go.id.

2

Proses Login

Klik Login di sebelah kanan atas, lalu akan muncul Form Login. Masukkan username dan password yang sudah diberikan oleh pihak Bapenda Madina.

B. Dashboard & Menu Utama

Setelah berhasil login, akan muncul Dashboard Desa. Pada dashboard tersebut data bisa di-filter berdasarkan tahun jika ingin melihat realisasi pada tahun sebelumnya.

Pada sidebar sebelah kiri terdapat menu navigasi utama:

  • Dashboard
  • Permohonan
  • Pemetaan
  • Laporan SPPT
  • Profil

C. Membuat Permohonan (Pendaftaran PBB Baru)

Untuk melakukan pendaftaran PBB baru:

  1. Klik menu Permohonan.
  2. Pilih sub menu Buat Permohonan. Akan tampil form E-SPOP.
  3. Isi form tersebut secara lengkap dari Tahap 1, lalu klik "Selanjutnya" untuk mengisi form Tahap 2 sampai selesai.
Penting: Isi semua data yang dibutuhkan secara lengkap agar tidak ada penolakan dari pihak Kabupaten/Bapenda. Pada jenis transaksi, pilih sesuai dengan permohonan yang akan diajukan.

D. Modul Pemetaan (GIS)

Pada menu ini, Anda dapat melakukan pemetaan objek pajak:

  1. Terdapat kolom pencarian. Jika Anda mengisi NOP, otomatis data subjek dan objek pajak akan terisi pada form (ditarik langsung dari server SISMIOP).
  2. Sesuaikan data jika ada perbaikan.
  3. Klik Simpan ke Database. Polygon pemetaan akan tersimpan dan dapat ditampilkan kembali melalui pencarian NOP atau nama pemilik.
Merah = Belum Lunas (Ada Tagihan)
Hijau = Sudah Lunas

E. Laporan SPPT

Menu ini berfungsi untuk memantau data tagihan dan realisasi dengan beberapa sub-menu:

Rekap Kabupaten / Kecamatan

Menampilkan capaian secara menyeluruh. Dapat difilter berdasarkan tahun dan nama wilayah.

SPPT Status

Menampilkan laporan semua SPPT beserta statusnya (Tagihan / Lunas). Dilengkapi fitur filter (Tahun, Status Bayar) dan pencarian (Nama, NOP). Tersedia tombol Export PDF dan Export Excel.

Pencarian SPPT

Berfungsi untuk mencari informasi spesifik dari salah satu SPPT berdasarkan Tahun, NOP, atau Nama.

Laporan Kelurahan/Desa

Menampilkan daftar semua SPPT di wilayah Desa. Pada kolom aksi (sebelah kanan), terdapat fungsi untuk Mencetak dan menampilkan data detail objek/subjek pajak.

4. User Umum

User Umum (Masyarakat/Wajib Pajak) tidak memerlukan proses Login ke dalam sistem dashboard administrator.

Masyarakat umum dapat memanfaatkan portal utama Sibungo Madina untuk:

  • Mengecek Tagihan: Melalui halaman Cek SPPT dengan memasukkan 18 digit NOP.
  • Melihat Peta GIS Publik: Menjelajahi peta sebaran objek pajak secara visual melalui halaman Pemetaan.
  • Mengunduh E-SPPT: Jika status tagihan sudah lunas, wajib pajak dapat mengunduh dokumen elektronik SPPT tahun berjalan secara mandiri.