Dasar Hukum PBB-P2

Landasan yuridis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Mandailing Natal.

Tentang PBB-P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sejak berlakunya otonomi daerah yang baru, pengelolaan PBB-P2 telah sepenuhnya diserahkan dari Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki Peraturan PBB-P2

Tingkat Pusat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Undang-Undang ini merupakan payung hukum utama terbaru yang menggantikan UU No. 28 Tahun 2009, mengatur desentralisasi fiskal termasuk kewenangan daerah dalam memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tingkat Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PP ini memberikan pedoman tata cara pemungutan, penilaian, penetapan, serta penagihan PBB-P2 agar terdapat standar dan keseragaman di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.

Tingkat Daerah

Peraturan Daerah (Perda) Kab. Mandailing Natal

Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini merupakan dasar hukum langsung bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menetapkan tarif PBB-P2, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan mekanisme pengelolaannya di wilayah daerah.

Tingkat Daerah

Peraturan Bupati Mandailing Natal

Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemungutan PBB-P2.
Menjabarkan secara teknis operasional mulai dari pendataan (SPOP), penilaian bumi dan bangunan, pencetakan SPPT, penagihan, penyelesaian keberatan, hingga mekanisme pengurangan pajak bagi masyarakat.

Kepatuhan Membayar Pajak: Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo (biasanya 30 September setiap tahunnya), Anda telah ikut berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% hingga 2% per bulan.