Tentang PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sejak berlakunya otonomi daerah yang baru, pengelolaan PBB-P2 telah sepenuhnya diserahkan dari Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Hierarki Peraturan PBB-P2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-Undang ini merupakan payung hukum utama terbaru yang mengatur desentralisasi fiskal termasuk kewenangan daerah dalam memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang ini adalah tonggak awal dialihkannya kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. Setiap daerah (termasuk Kabupaten Mandailing Natal) menerbitkan Perda yang mengatur secara spesifik mengenai besaran tarif, penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tidak Kena Pajak, dan aturan spesifik lokal lainnya.
Peraturan Bupati / Walikota
Mengatur lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemungutan PBB-P2, tata cara pembayaran, pembetulan, pembatalan, pengurangan, hingga penagihan pajak.
Kepatuhan Membayar Pajak: Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo, Anda telah ikut berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Mandailing Natal. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulannya (maksimal 24 bulan).